![]() |
Curi Kelapa Sawit di Area Pabrik, Polres Paser Amankan 2 Pelaku Pencurian |
Polsek Batu Engau Jajaran Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Engau. Dalam operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian serta barang bukti berupa 1 Unit Dump Truck Mitsubishi beserta STNK-nya, 1 Buah Tojok dan 149 (seratus empat puluh sembilan) Janjang TBS.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian yang dilakukan pada hari Rabu (03/05) sekira jam 23.20 Wita. Kejadian tersebut bermula ketika seorang saksi melaksanakan pengecekan buah di kebun area 2 divisi 2 blok B45 dan menemukan dump truck yang sudah bermuatan buah sawit dengan posisi terbalik yang dikemudikan oleh pelaku.
"Saksi menanyakan kepada pelaku kenapa mobilmu terbalik ke parit, lalu dijawab oleh pelaku bahwa power stering bermasalah. Selanjutnya, saksi menanyakan mengambil dimana buah dan akan dibawa kemana, dijawab oleh pelaku mengambil di area 2 dan mau dibawa ke pabrik PT. Pradiksi Gunatama," ungkap AKP Andi Bagus.
Setelah itu, saksi menanyakan bukti SPB namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Atas kejadian tersebut, saksi mengamankan supir ke pos security, dan pelapor melakukan koordinasi dengan atasan manajer estate MRRA. PT. Pradiksi Gunatama mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.860.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Engau untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan/atau pasal 107 huruf d UURI nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kapolsek Batu Engau mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian untuk mencegah tindakan kejahatan.