Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat

Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat

Selasa, Mei 09, 2023

Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat

Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Polda Kaltim, Kombes Pol Ari Wibowo, kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Ari juga menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun, tindakan ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri untuk menjaga marwah institusi Polri.

Ia juga menjelaskan bahwa PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat

Tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut. Tindakan kelima anggota tersebut telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya.

Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya sehingga tidak ada lagi personel Polri yang terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik profesi Polri dan merusak marwah institusi Polri.



TerPopuler