Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu ton BBM jenis solar sebagai barang bukti. Modus yang dilakukan ketiganya adalah membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali.
Ketiga tersangka, RP (21), Ri (51), dan Ha (56) diringkus pada Kamis (4/5/2023) lalu, di lokasi yang berbeda. Saat itu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang yang berpatroli menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat. RP rupanya tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE.
Tak lama setelah itu, petugas juga menangkap tersangka Ri di Jalan Soekarno-Hatta. Saat itu, ia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang. Dari tiga tersangka itu, berhasil diamankan lebih dari satu ton atau 1.200an liter solar.
Kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. Terhadap ketiganya, dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyatakan keberhasilan operasi penangkapan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran BBM ilegal di wilayah Bontang.
Penimbunan BBM ilegal seperti yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan BBM yang legal dan berdampak pada kenaikan harga BBM di pasaran.
Oleh karena itu, tindakan penindakan yang dilakukan oleh polisi terhadap ketiga tersangka ini patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan penyebaran BBM ilegal di wilayah Bontang. Selain itu, perlu juga adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti perusahaan penyedia BBM dan masyarakat, dalam memantau dan melaporkan adanya tindakan penimbunan BBM ilegal. Dengan begitu, diharapkan tindakan penimbunan BBM ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh pasokan BBM yang cukup dan terjamin kualitasnya.