Pemerintah Hentikan Suplai LPG 3 Kg ke Pengecer, Dorong Penjualan Melalui Pangkalan Resmi

Pemerintah Hentikan Suplai LPG 3 Kg ke Pengecer, Dorong Penjualan Melalui Pangkalan Resmi

Minggu, Februari 02, 2025

 


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan memperkuat distribusi melalui pangkalan dan agen resmi Pertamina. “Kita sedang menata distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan LPG dapat didorong menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM pada Senin (3/2/2025).


Sebagai langkah pengganti, pemerintah mendorong pengecer LPG 3 Kg bersubsidi untuk mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform Online Single Submission (OSS).

 

Yuliot menekankan bahwa proses pendaftaran ini mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia. “Seluruh Indonesia bisa mendaftar secara online, dan ini seharusnya tidak ada kendala bagi pengecer yang ingin bertransformasi menjadi pangkalan resmi,” tambahnya.


Meskipun kebijakan ini efektif mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Dalam periode ini, pengecer memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

 

“Jika pengecer beralih menjadi pangkalan, rantai distribusi akan lebih pendek, sehingga memudahkan kontrol harga dan ketersediaan LPG di masyarakat,” jelas Yuliot.


Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan distribusi LPG berjalan lancar.

 

“Kami terus memantau stok LPG di pangkalan setiap hari dan bekerja sama dengan Hiswana Migas untuk memastikan suplai LPG ke pangkalan berjalan lancar. Pembelian LPG 3 Kg di pangkalan kini juga harus menggunakan KTP,” jelas Joevan.

 

Joevan juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dan memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga. “Dengan kebijakan ini, distribusi LPG akan lebih terkontrol dan tepat sasaran,” tutupnya.


Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh LPG dengan harga yang wajar dan sesuai standar. Selain itu, transformasi pengecer menjadi pangkalan resmi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan ketersediaan LPG yang lebih baik bagi masyarakat.

TerPopuler