Kukar - Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang pria berinisial FN (35) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Jalan Poros Desa Kayu Batu, Kec.Muara Muntai, Kab.Kukar, pada Rabu (14/05/25) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam II.
Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya.
"FN terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang," ujar Iptu Wahid.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli, terdiri dari lima lembar Rp.2.000, dua lembar Rp.5.000, tiga lembar Rp.10.000, dan satu lembar Rp.50.000.
"Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, FN dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Namun, setelah melalui gelar perkara awal, FN hanya dikenakan tindakan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Muara Muntai mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," tandas Iptu Wahid.