Balikpapan – Polresta Balikpapan bersama Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan Satuan Samapta menggelar razia narkotika di kawasan Gunung Bugis pada Minggu (10/8/2025) sore. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA sebagai langkah preventif dan represif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Dari hasil razia, sebanyak 66 orang diperiksa. Tes urine yang dilaksanakan di Posyandu Kelurahan Baru Ulu menunjukkan 44 orang positif mengonsumsi narkotika, sementara 22 orang dinyatakan negatif. Selain itu, petugas juga mengamankan 41 unit kendaraan roda dua dari lokasi razia.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saat kegiatan, hasil pemeriksaan mengindikasikan mayoritas pelaku merupakan pembeli sabu di kawasan Gunung Bugis untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan informasi, harga per paket sabu dengan berat 0,3 gram hingga 0,5 gram berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polresta Balikpapan menegaskan bahwa para pelanggar yang terindikasi positif narkoba akan menjalani proses asesmen dan rencana rehabilitasi melalui balai yang ditunjuk.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Balikpapan untuk meminimalisir peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolresta.
Pelaksanaan razia berjalan aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap kegiatan serupa dapat digelar secara rutin demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.