Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balikpapan. Seorang pria berinisial S (36), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pos keamanan di kawasan Jalan Mulawarman RT 31 No. 24, Kelurahan Manggar Sari, Balikpapan Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama A (49), seorang sopir, yang kehilangan sepeda motor miliknya di Jl. Letjend Suprapto Gang Salemo No. 26, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Minggu (12/10/2025). Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6839 AG milik korban hilang saat terparkir di depan rumah ketika korban sedang bekerja.
“Istri pelapor yang sedang berada di rumah tiba-tiba menyadari motor sudah tidak ada di tempat semula. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah, motor tidak ditemukan, sehingga korban melapor ke SPKT Polda Kaltim,” ungkap salah satu anggota tim Jatanras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan keterangan masyarakat, pelaku diduga melarikan diri ke arah Balikpapan Selatan. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Balikpapan Timur dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku S mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman, dua kali di Lapas Balikpapan dan satu kali di Rutan Balikpapan. Pelaku baru saja bebas dari tahanan pada 17 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Jatanras Polda Kaltim dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar salah satu anggota tim Jatanras.
Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan terkendali. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
.png)